Senin, 22 Juni 2015

Konflik Penyerobotan Tanah Adat oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa Di Kalimantan

Kalimantan, 1 Juni 2015: Organisasi Lingkaran Advokasi dan Riset (LinkAR) dan HAM Bertindak atas nama masyarakat adat setempat, pada 11 Mei 2015 menyampaikan surat pengaduan ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan anggapan beberapa pelanggaran persyaratan RSPO oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa (PT SMP.)PT. SMP beroperasi yang mencakup wilayah izin dari sekitar 3.700 hektare di Kalimantan Barat. Operasi perkebunan sekitar Batu Daya di Simpang Dua Kecamatan, Kabupaten Ketapang, telah menjadi arena beberapa bentrokan antara PT. SMP dengan masyarakat adat.Pada 5 Mei 2014, pasukan gabungan dari Kalimantan Barat Brimob dan Petugas keamanan PT. SMP  menangkap paksa lima penduduk desa Batu Daya. Penangkapan diikuti demonstrasi oleh anggota masyarakat terhadap PT. SMP atas operasi pembukaan lahan dilakukan di luar wilayah izin yang sah tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.Pemeriksaan tanah selanjutnya oleh Tugas Petugas Lapangan dari Sekretaris Kabupaten Ketapang menegaskan penyitaan tidak sah dari lahan masyarakat oleh PT. SMP (seperti yang dijelaskan dalam laporan no.094 / 31 / PLM, 22 Mei 2014). Berdasarkan hasil pemeriksaan tanah, Pemerintah Kabupaten mengeluarkan keputusan peringatan perusahaan untuk berhenti mengembangkan perkebunan di luar wilayah izin nya.Serta menegaskan bahwa PT. SMP sedang mengembangkan wilayah operasi di luar wilayah izin nya, penyelidikan resmi mengkonfirmasi bahwa perusahaan minyak sawit melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran lahan, ini merupakan pelanggaran hukum Indonesia serta standar RSPO. Selain itu, selama fase konsultasi yang dilakukan sebelum pembukaan lahan, PT. SMP tidak memberitahu masyarakat tentang AMDAL (analisis dampak lingkungan) pembangunan yang diusulkan, atau niatnya untuk menahan keuntungan dari masyarakat setempat untuk jangka waktu hingga delapan belas tahun.Sejak itu, LSM dan masyarakat LinkAR perwakilan lokal dari desa Batu Daya telah membuat beberapa keluhan kepada pemerintah Kabupaten Ketapang. Keluhan mereka fokus pada Penggunaan lahan oleh PT. SMP yang terus melakukan pengembangan areal kelapa sawit, tanpa persetujuan masyarakat.Sebuah keputusan selanjutnya oleh pemerintah kabupaten (SK No.100 / 2218 / PEM) menegaskan bahwa izin lokasi dari PT.SMP telah berakhir dan tidak berlaku lagi. Dalam pelanggaran mencolok dari Keputusan, PT. SMP terus melakukan pengembangan perkebunan berdasarkan izin kadaluarsa.Organisasi masyarakat sekarang meminta RSPO untuk menyelidiki situasi untuk mengkonfirmasi apakah PT SMP saat ini melanggar standar RSPO dengan membersihkan dan mengembangkan lahan, meskipun izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sedang berakhir dan tidak valid.Aktivis lokal menyerukan RSPO untuk mencabut New Planting Procedure (NPP) dan agar PT. SMP untuk memperbaiki sekaligus mengembalikan lahan masyarakat diambil tanpa persetujuan. 
(globalresearch.ca)

0 komentar: