Kalimantan,
1 Juni 2015: Organisasi Lingkaran Advokasi dan Riset (LinkAR) dan HAM Bertindak atas nama masyarakat adat setempat, pada 11 Mei
2015 menyampaikan surat pengaduan ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan anggapan beberapa pelanggaran persyaratan RSPO oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa (PT SMP.)PT. SMP beroperasi yang mencakup wilayah izin dari sekitar 3.700 hektare di Kalimantan Barat. Operasi
perkebunan sekitar Batu Daya di Simpang Dua Kecamatan,
Kabupaten Ketapang, telah menjadi arena beberapa bentrokan antara
PT. SMP dengan masyarakat adat.Pada 5 Mei 2014, pasukan gabungan dari Kalimantan Barat Brimob dan Petugas keamanan PT. SMP menangkap paksa lima penduduk desa Batu Daya. Penangkapan diikuti demonstrasi oleh anggota masyarakat terhadap PT. SMP atas operasi pembukaan lahan dilakukan di luar wilayah izin yang sah tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.Pemeriksaan
tanah selanjutnya oleh Tugas Petugas Lapangan dari Sekretaris Kabupaten
Ketapang menegaskan penyitaan tidak sah dari lahan masyarakat oleh PT. SMP (seperti yang dijelaskan dalam laporan no.094 / 31 / PLM, 22 Mei 2014). Berdasarkan hasil pemeriksaan tanah, Pemerintah Kabupaten mengeluarkan
keputusan peringatan perusahaan untuk berhenti mengembangkan perkebunan
di luar wilayah izin nya.Serta menegaskan bahwa PT. SMP
sedang mengembangkan wilayah operasi di luar wilayah izin nya, penyelidikan
resmi mengkonfirmasi bahwa perusahaan minyak sawit melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran lahan, ini merupakan pelanggaran hukum Indonesia serta
standar RSPO. Selain itu, selama fase konsultasi yang dilakukan sebelum pembukaan lahan, PT. SMP tidak memberitahu masyarakat tentang AMDAL (analisis dampak
lingkungan) pembangunan yang diusulkan, atau niatnya untuk menahan
keuntungan dari masyarakat setempat untuk jangka waktu hingga delapan
belas tahun.Sejak
itu, LSM dan masyarakat LinkAR perwakilan lokal dari desa Batu Daya
telah membuat beberapa keluhan kepada pemerintah Kabupaten Ketapang. Keluhan mereka fokus pada Penggunaan lahan oleh PT. SMP yang terus melakukan pengembangan areal kelapa sawit, tanpa persetujuan masyarakat.Sebuah
keputusan selanjutnya oleh pemerintah kabupaten (SK No.100 / 2218 /
PEM) menegaskan bahwa izin lokasi dari PT.SMP telah
berakhir dan tidak berlaku lagi. Dalam pelanggaran mencolok dari Keputusan, PT. SMP terus melakukan pengembangan perkebunan berdasarkan izin kadaluarsa.Organisasi masyarakat sekarang meminta RSPO untuk menyelidiki situasi untuk mengkonfirmasi apakah PT SMP saat ini melanggar standar RSPO dengan
membersihkan dan mengembangkan lahan, meskipun izin yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Indonesia sedang berakhir dan tidak valid.Aktivis lokal menyerukan RSPO untuk mencabut New Planting Procedure (NPP) dan agar PT. SMP untuk memperbaiki sekaligus mengembalikan lahan masyarakat diambil tanpa persetujuan.
(globalresearch.ca)
0 komentar:
Posting Komentar