Pemerintahan Jokowi Mengajukan RUU pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Joko Widodo mengajukan Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006 (islampos.com).
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi:
"setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV".
| jokowi - foto credit : forum detik.com |
Para Jokowers Jilat Ludah sendiri
Ini berita menarik karena sebelumnya mesin politik dan kerbau-kerbau opini di sosial media ramai menggunjing "jika Prabowo presiden maka kembali ke jaman Orba" atau menuduh Prabowo sebagai Diktator Namun justru junjungan kalianlah sekarang yang ingin menghidupkan pasal jaman otoriter dan Kediktatoran Orde Baru.
Artikel 1
wacana untuk kembali ke Orba bukan omong kosong tapi pasti akan dilakukan oleh pemerintah Prabowo-Hatta. Karena Prabowo memang telah berencana mengembalikan kejayaan mantan mertuanya dulu, dan Prabowo juga merasa bahwa cara pemerintahan Orba, begitu familiar dan terbukti efektif membungkam suara suara sumbang. (mike reyssent, kompasiana)
Artikel 2
Lily Wahid mengatakan calon presiden Prabowo Subianto berniat membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru. Lily menyatakan rakyat Indonesia jangan mau dibohongi atau diperdaya oleh tipu muslihat yang disampaikan oleh Prabowo dalam setiap kampanyenya.
Menurut adik kandung Presiden Abdurrahman Wahid itu, niat Prabowo tersebut sama saja membawa rakyat Indonesia kembali ke zaman kesengsaraan.
"Rakyat harus diingatkan bahwa mimpi Prabowo mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru sama saja dengan membawa bangsa ini kembali mundur," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
"Apa kita ingin seperti zaman Orde Baru, ingin berbicara saja harus diam-diam atau membuka mulut saja susah?," ujar Lily. (Lily Wahid pemilu.metrotvnews)
Artikel 3
Guruh mengatakan, Jokowi didambakan masyarakat karena sosoknya yang sederhana dan merakyat. Apalagi, kinerja Jokowi selama ini memuaskan masyarakat. "Orde Baru itu hanya antek Barat. Kita mau mandiri, kok malah mau kembali ke Orba," ujar Guruh disambut tepuk tangan hadirin (Guruh Sukarno Putra - republika)
Ngeles padahal jika sudah ada pasalnya kenapa ajukan RUU lagi? Kenapa tidak gunakan yang sudah ada?
Menurut Yasonna Menkumham kepada wartawan bahwa "Pasal ini tidak sama dengan yang diminta dibatalkan oleh MK," (tribunews 4/8/2015). Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam pasal yang diajukan ini, delik pasal tersebut bersifat delik aduan, dan bukan delik biasa seperti yang ada pada pasal sebelumnya. Dimana polisi dapat langsung mengambil tindakan serta merta tanpa diadukan. Menurut Yasonna, posisi presiden sama seperti warga biasa lain, yang harus mengajukan pengaduan jika dihina. Dalam hal ini pasal yang dipakai adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. "Intinya, penghinaan kepada presiden merupakan delik aduan, bukan lagi delik umum yang langsung dapat diproses kepolisian," kata Yasonna.
Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena yang dibatalkan MK adalahnya Normanya
Pencatuman pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap tidak menghormati Mahkamah
Konstitusi (MK). “Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi. Tidak
boleh dihidupkan lagi,” kata Ketua MK, Akil Mochtar, di gedung MK, Jumat
(5/4//2013).
Soal penghinaan terhadap presiden termaktub di Pasal 256 RUU KUHP. Bunyinya,
Soal penghinaan terhadap presiden termaktub di Pasal 256 RUU KUHP. Bunyinya,
“Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden
dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.”
Menurut Akil,
pasal yang sudah dicabut dalam sebuah UU tidak bisa dihidupkan lagi.
Meski seumpama ia secara pribadi tidak setuju dengan pencabutan pasal
itu, namun karena sudah diuji materil, tentu tidak bisa diterapkan lagi.
“Yang dibatalkan MK itu bukan pasal, tapi normanya, karena bertentangan
dengan UUD 1945.”
Empat dari sembilan hakim konstitusi memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah I Dewa Gde Palguna, Soedarsono, H.A.S Natabaya, dan Achmad Roestandi. Akil mengingatkan, kalau pasal itu diundangkan lagi, pasti memicu reaksi masyarakat yang bakal menguji lagi ke MK. “Itu melanggar konstitusi, melanggar hak-hak negara. Di negara manapun pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi,” katanya (Republika).
Empat dari sembilan hakim konstitusi memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah I Dewa Gde Palguna, Soedarsono, H.A.S Natabaya, dan Achmad Roestandi. Akil mengingatkan, kalau pasal itu diundangkan lagi, pasti memicu reaksi masyarakat yang bakal menguji lagi ke MK. “Itu melanggar konstitusi, melanggar hak-hak negara. Di negara manapun pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi,” katanya (Republika).

0 komentar:
Posting Komentar