Kamis, 04 Juni 2015

Syiah bukan Islam (11) : Tentang Nikah

courtessy : instagramkusu.com

ISLAM (Ahlu Sunnah)

Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak : Hukumnya haram, walau sebelumnya pernah dihalalkan di awal permulaan risalah Islam. Rosulullah  bersabda:
“Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah membolehkan bagi kalian nikah Mut’ah, ketahuilah, bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR.Muslim)
Imam Syafi’I berkata: “Semua nikah Mut’ah hukumnya haram, baik kontraknya untuk jangka waktu pendek atau jangka panjang. Yaitu seperti perkataan seseorang kepada seorang wanita: Aku menikahimu sehari, sepuluh hari atau sebulan dan semisalnya.” (Al Umm 5/113)

Al Khaththabi berkata: “Pengharaman nikah Mut’ah disepakati oleh para ulama, pernikahan bentuk ini pernah diperbolehkan di awal-awal Islam, kemudian Allah mengharamkannya…sehingga tidak ada lagi yang memperselisihkan tentang pengharamannya kecuali orang Syi’ah.” (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud 2/558)

SYI'AH / Rafidhoh
Nikah Mut'ah Lebih baik dari Nika Syar'i, disebutkan dalam buku “Manhajus Shadiqin” hal: 356, yang ditulis oleh Fathullah Al Kasyani, dari Ash Shadiq bahwasannya mut’ah adalah bagian dari agamaku, dan agama nenek moyangku, dan barang siapa yang mengamalkannya berarti ia mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang mengingkarinya berarti ia mengingkari agama kami, bahkan ia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’ah lebih utama dari pada anak yang dilahirkan di luar nikah mut’ah, dan orang yang mengingkari nikah mut’ah ia kafir dan murtad."
 

Syi’ah tidak membatasi dengan jumlah tertentu dalam mut’ah, dikatakan dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? Ia menjawab: “Nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”
Dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far bahwa ia berpendapat tentang mut’ah, bahwa ia tidak hanya terbatas empat wanita, karena mereka tak perlu dicerai, tidak mewarisi, hanyasannya mereka itu dikontrak.” (Al-Furu’minal kafi : 2/43, Ath-Thahdib : 2/188)

 


Pertanyaan : Apakah Ada Imam 12  adalah hasil dari Nikah Mut'ah ? Apakah Ali, ra, Husein, ra pernah nikah mut'ah? atau fatimah, ra pernah di mut'ah? Kalo tidak ada maka ajaran syiah adalah AJARAN FITNAH !

kitabnya, Tharir al-wasilah, juz 2 hal. 292, bahwa dalam nikah
mut'ah tidak perlu mengurus apakah si wanita punya suami
atau tidak, boleh juga nikah mut'ah dengan pelacur.  courtessy : pustakaaswaja.web.id

  
Khumaini menjelaskan dalam kitabnya, Tahrir al-Warsilah, juz 2 hal 241 bahwa
boleh melakukan anal sex dengan istri, bahkan boleh mut'ah
dengan bayi menyusu. courtessy : pustakaaswaja.web.id

 
Nuri al-thabarsi, menjelaskan dalam kitabnya, mustadrak al-Wasail,
hal.485, bahwa dalam nikah mut'ah boleh dengan wanita bersuami asal
dia mengaku tidak mengaku suami. courtessy : pustakaaswaja.web.id

 
Ayatollah Ali Al Sistani Masalah 260 : ……. Adapun setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah. (Ali Al Sistani, Minhajushalihin, jilid 3 hal. 82) Courtessy : darulkautsar.net

iming-iming pahala mut'ah ...........
Nuri al-thabarsi, menjelaskan dalam kitabnya, mustadrak al-Wasail, hal. 452 bahwa
pahala nikah mut'ah besar sekali, semua dosa diampuni sejumlah helai rambut di
sekujur tubuhnya. courtessy : pustakaaswaja.web.id
Bahkan ada yang lebih gila yaitu boleh mut'ah dengan ibu kandung sendiri, silahkan konfirmasi jika anda menemukan buku asli untuk membetulkan.
Marja' Hady Al Mudarrisiy dalam kitab Manaar Al ilm 4/386
Fatwa gila Marja' Hady Al Mudarrisiy dalam kitab Manaar Al ilm 4/386 banyak juga di bahas di media-media online dan forum diskusi lainnya seperti Indonesia darurat Syiah https://www.facebook.com/IndonesiaDaruratSyiah

kunjungi kami di halaman kami, terima kasih sebelumnya.
https://www.facebook.com/pensareindonesia

Silahkan baca yang lain  :
Syiah bukan Islam (1) : Perbedaan Sejarah
Syiah bukan Islam (2) : Perbedaan Masalah Ketuhanan 
Syiah bukan Islam (3) : Perbedaan Mengenai Kitab Suci
Syiah Bukan Islam (4): Perbedaan Pandangan Tentang Nabi Muhammad SAW
Syiah bukan Islam (5) : Perbedaan Rukun 
Syiah bukan Islam (6) : Perbedaan Tempat Suci
Syiah bukan Islam (7) : Perbedaan Kepemimpinan
syiah bukan islam (8) : perbedaan tentang ahlul bait (keluarga rasulullah)
Syiah bukan Islam (9) : Perbedaan Pandangan tentang Ilmu Ghaib
syiah bukan islam (10) : Pandangan terhadap Sahabat Rasul
Syiah bukan Islam (11) : Tentang Nikah
syiah bukan islam (12) : Imam Mahdi Islam memerangi Dajjal sedangkan Imam Mahdi Syiah Adalah Dajjal Al Qaim.

0 komentar: