PENSARE
- ASEAN sebagai gabungan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang beraggotakan 10 negara (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) di bulan januari 2016 ini resmi dibukanya pasar bebas atau yang lebih dikenal dengan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). Semua sektor dan jenis barang atau jasa mengalir bebas di negara-negara anggota ASEAN akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi di kawasan ASEAN untuk mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM.
Implementasi MEA / AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Beberapa tanggapan positif dan negatif yang beredar, namun setiap kebijakan ada sisi positif maupun negatif, tergantung dilihat proses dan hasilnya nanti, apa dampak baik lebih banyak atau sebaliknya.
Dampak Positif
Implementasi MEA / AEC 2015 akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Beberapa tanggapan positif dan negatif yang beredar, namun setiap kebijakan ada sisi positif maupun negatif, tergantung dilihat proses dan hasilnya nanti, apa dampak baik lebih banyak atau sebaliknya.
Dampak Positif
- Dampak positifnya adalah tenaga terampil di Indonesia akan lebih terserap di luar negeri, tenaga terampil yang selama ini mempunyai sedikit peluang misalnya sektor kreatif dan UKM.
- Harga-harga kemungkinan akan lebih murah, karena ketersediaan barang lebih besar dan proses pengadaan berbiaya murah.
- Sektor wirausaha akan terbuka lebar, relasi bisnis dan pasar lebih terbuka seiring luasnya jangkauan pasar dan penyebaran produk, jadi ekspor dan impor tidaklah selalu dimainkan pemain besar (kartel).
- Bahan baku industri lebih banyak variasi sumber dan harga dan tidak lagi dikuasai perusahaan impor.
- Tenaga kerja Indonesia tidak lagi menjadi pendatang haram di Malaysia, sebuah julukan yang kedengaran merendahkan pencari kerja. Dengan adanya MEA maka pencari kerja misal ke Malaysia bisa masuk jalur resmi dan bukan lagi pendatang gelap yang di kejar-kejar polisi Malaysia.
- Dengan mudahnya luasnya akses informasi bisnis, produk anda yang mungkin kurang laku di Indonesia bisa saja laku di Thailand, Malaysia. Anda bisa menjual di sana dan negara mendukung hal tersebut.
Dampak Negatif
| Bakal Datang 12.000 Sopir dari Filipina Masuk ke Indonesia |
- Pertanyaannya sudah siapkah bangsa Indonesia persaingan bebas ini, di sisi pengangguran Indonesia harus rela memberikan porsi lapangan kerja kepada bangsa lain, sedikit seperti hukum rimba ekonomi dan kesempatan kerja.
- Terjangan produk dari negara ASEAN akan membanjiri pasar Indonesia disamping impor China yang menggurita. Industri kecil yang masih bangkit akan mendapat tantangan persaingan barang produksi yang berharga murah dari luar. Oleh karena itu perlu adanya standar mutu barang yang masuk dan keluar dari Indonesia.
- Potensi perdagangan narkoba terutama opiun bisa lebih semarak karena kawasan segi tiga emas (Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand) masuk cakupan wilayah ASEAN. Bisa anda bayangkan jika orang Indonesia mendapat barang selundupan lewat perdagangan umum.
- Sisi lain tenaga kerja bisa timbul berbagai motif. misalnya datang sebagai buruh nyambih sebagai pelacur, ini sangat mengkhawatirkan terutama peredaran penyakit menular seperti HIV.
- Masalah keamanan dalam negeri juga perlu diperhatikan terutama pendatang gelap yang tidak menutup kemungkinan mereka berasal dari organisasi kriminal antar negara.
- Administrasi Indonesia yang begitu rapuh hingga proses di administrasi dimudahkan jika ada uang, para pendatang bisa saja tidak mau balik lagi ke negara, dan tinggal lah mereka di Indonesia merebut kesempatan usaha pribumi.
- Sektor perdagangan dan jasa online (e-comerce) terbuka luas
- Sektor jasa yang beroperasi di antara sektor Produsen dan Konsumen sangat terbuka luas, misal transportasi massal, jasa pengiriman barang atau paket.
- Sektor Pariwisata akan terbuka lebih luas lagi.
- Sektor garmen (pakaian) akan terbuka luas.
- Pada dasarnya perusahaan mudah mendirikan kantor cabang, misal anda di Jakarta punya butik, cafe, bengkel, dll. dapat mendirikan cabang di Malaysia dengan menjalin kerjasama dengan orang lokal di sana.
(Irwan Bachrie, pensare.web.id)