Sodomi dubur Istri tidak batalkan puasa
Ajaran Yang Mendukung Perilaku Sodomi
Ajaran Yang Mendukung Perilaku Sodomi
Hati-hati ajaran sesat melanda Indonesia, yang jelas dalam Islam, bukan hanya makan dan minum dilarang saat puasa tapi menggauli istri saat berpuasa adalah terlarang. Dan sangat menggelitik dari artikel dan scan kitab dan dari darulkautsar.net bahwa bahwa anda yang mengaku Islam tapi memfatwakan bahwa anal seks (sodomi, jilat, dkk) tidak membatalkan puasa. Jika anda tidak percaya silahkan crosscheck jika punya kitab yang dimaksud dan ada judul, jus dan halaman tertera di bawah ini :
| Abu Ja'far al-Thusi menjelaskan dalam kitabnya Tahdzib al - Ahkam, juz 7, hal 460, bahwa anal seks tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan mandi pada pihak istri, gambar : darulkautsar.net |
Hal yang sama pula dan sangat menggelitik dari artikel dan scan kitab dari pustakaaswaja.web.id yang menyatakan adanya ajaran yang memboleh mensodomi istri dan tidak wajib mandi jika tidak keluar air mani?
Nah ! anda bisa bayangkan jika mensodomi dubur istri atau menjilati kemaluan istri atau sebaliknya tidak membatalkan puasa. Dan mereka yang percaya ajaran secara membabi buta bisa saja mereka sodominya istri sambil menunggu waktu buka puasa. Percaya atau tidak silahkan gunakan pikiran anda, namun kami sampaikan jika “landasan ajaran agama rapuh maka orang mudah terperosok ke jurang kenistaan”. Waspada ! bagi yang muslim untuk membentengi keluarganya dari ajaran sesat yang mengaku Islam.
Disebutkan dalam kitab mu’tamad (refrensi pegangan) syi’ah “Tahdzib Al-Ahkam”:
الرجل يأتي المرأة في دبرها وهي صائمة قال: لا ينقض صومها وليس عليها غسل
“Seseorang jima’ bersama istrinya melalui duburnya sedangkan dia sedang berpuasa, Abu Abdillah alaihissalam berkata: “Puasanya tidak batal dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)
Disebutkan dalam riwayat syi’ah yang lain, Abu Abdillah alaihissalam berkata:
إذا اتى الرجل المرأة في الدبر وهي صائمة لم ينقض صومها وليس عليها غسل
“Jika seseorang lelaki jima’ bersama istrinya melalui duburnya dan sedangkan dia sedang melakukan puasa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)
Dan tentu, mereka mencari-cari celah. Dari pada jima’ bersama istri melalui lubang kemaluan istri akan membatalkan puasa, lebih baik mendatangi istri melalui duburnya. Dan sama sekali hal tersebut tidaklah berdosa, dan tidak membatalkan puasa, dan tidak wajib mandi bagi syi’ah.
Mari kita lihat fatwa gila dari pendeta syi’ah yang bernama Muhsin Al-Ushfur. Dia ditanya oleh seorang perempuan:
انا فتاه متزوجه حديثا ورغبتي بالجنس قويه لدرجة أني لا أكتفي بالمجامعه من القبل فأطلب من زوجي بمجامعتي من الدبر فيجامعني برضاه علما باني أكتفي بهاذا الحد. أما السؤال فهوماحكم الجماع من الخلف؟ وماهي الكفاره المترتبه عليه؟ وهل يعد طلبي هذا إهانه في حق زوجي ؟
“Aku seorang wanita muda yang baru saja menikah, dan keinginanku terhadap seks sangatlah besar sampai ke derajat yang mana aku tidak puas dan tidak merasa cukup jika jima’ hanya melalui lubang kemaluanku. Maka aku meminta kepada suamiku untuk menjima’i diriku melalui lubang duburku. Maka dia menjima’iku melalui dubur dengan keridhaannya karena dia tahu bahwa aku merasa cukup dan puas jika dia menjima’iku juga melalui dubur.
Adapun pertanyaannya, apa hukum jima’ melalui dubur? Dan apa kaffarah yang terjadi? Dan apakah permintaanku ini termasuk penghinaan terhadap hak suamiku?”
Muhsin Al-Ushfur menjawab:
المشهور بين فقهاء الشيعة كما سبق وان ذكرنا هو جواز جماع الزوج للزوجة في الدبر إذا رضيت هي به أي بشرط ان يكون برضاها وموافقتها وعدم ترتب اذية وضرر عليها وهذا الجواز على كراهة .
“Yang populer dari para ahli fiqh syi’ah sebagaimana yang telah kami sebutkan. Bahwasanya diperbolehkan jima’ bersama istri melalui dubur jika sang istri ridha. Maksudnya adalah sang istri ridha dan telah sepakat maka diperbolehkan, dan jika tidak menimbulkan penyakit dan bahaya terhadap istrinya, maka diperbolehkan walaupun hal ini makruh” (Fatwa lihat di situs Al-Ushfur langsung: http://al-asfoor.com/fatawa/index.php?id=587)
As-Sistani pendeta besar syi’ah juga ditanya:
هل الجماع من الدبر حرام أم حلال؟ ولماذا؟ وهل الدبر مكان خروج الفضلات والقبل هو مكان خروج البول؟
“Apakah jima’ melalui dubur haram atau halal? Dan mengapa? Apakah dubur tempat keluarnya kotoran dan kemaluan tempat keluarnya air seni?”
As-Sistani menjawab:
الجماع من الدبر مكروه ولكنه جائز مع رضا الزوجة والمراد بالدبر هو ما ذكرت
“Jima’ melalui dubur adalah makruh. Akan tetapi jika sudah diridhai oleh istri maka diperbolehkan (tidak makruh lagi). Dan dubur adalah tempat keluarnya kotoran sebagaimana yang engkau sebutkan” (Istiftaa’aat As-Sistani hal. 224)
Silahkan para pembaca menghukumi sendiri akan bodohnya para syi’ah, yang mengatakan bahwa jima’ bersama istri melalui dubur diperbolehkan dan tidaklah berdosa serta tidak membatalkan puasa begitu pula tidak mewajibkan mandi.
Ajaran Islam menentang perilaku Sodomi
Disebutkan dalam kitab mu’tamad (refrensi pegangan) syi’ah “Tahdzib Al-Ahkam”:
الرجل يأتي المرأة في دبرها وهي صائمة قال: لا ينقض صومها وليس عليها غسل
“Seseorang jima’ bersama istrinya melalui duburnya sedangkan dia sedang berpuasa, Abu Abdillah alaihissalam berkata: “Puasanya tidak batal dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)
Disebutkan dalam riwayat syi’ah yang lain, Abu Abdillah alaihissalam berkata:
إذا اتى الرجل المرأة في الدبر وهي صائمة لم ينقض صومها وليس عليها غسل
“Jika seseorang lelaki jima’ bersama istrinya melalui duburnya dan sedangkan dia sedang melakukan puasa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)
Dan tentu, mereka mencari-cari celah. Dari pada jima’ bersama istri melalui lubang kemaluan istri akan membatalkan puasa, lebih baik mendatangi istri melalui duburnya. Dan sama sekali hal tersebut tidaklah berdosa, dan tidak membatalkan puasa, dan tidak wajib mandi bagi syi’ah.
Mari kita lihat fatwa gila dari pendeta syi’ah yang bernama Muhsin Al-Ushfur. Dia ditanya oleh seorang perempuan:
انا فتاه متزوجه حديثا ورغبتي بالجنس قويه لدرجة أني لا أكتفي بالمجامعه من القبل فأطلب من زوجي بمجامعتي من الدبر فيجامعني برضاه علما باني أكتفي بهاذا الحد. أما السؤال فهوماحكم الجماع من الخلف؟ وماهي الكفاره المترتبه عليه؟ وهل يعد طلبي هذا إهانه في حق زوجي ؟
“Aku seorang wanita muda yang baru saja menikah, dan keinginanku terhadap seks sangatlah besar sampai ke derajat yang mana aku tidak puas dan tidak merasa cukup jika jima’ hanya melalui lubang kemaluanku. Maka aku meminta kepada suamiku untuk menjima’i diriku melalui lubang duburku. Maka dia menjima’iku melalui dubur dengan keridhaannya karena dia tahu bahwa aku merasa cukup dan puas jika dia menjima’iku juga melalui dubur.
Adapun pertanyaannya, apa hukum jima’ melalui dubur? Dan apa kaffarah yang terjadi? Dan apakah permintaanku ini termasuk penghinaan terhadap hak suamiku?”
Muhsin Al-Ushfur menjawab:
المشهور بين فقهاء الشيعة كما سبق وان ذكرنا هو جواز جماع الزوج للزوجة في الدبر إذا رضيت هي به أي بشرط ان يكون برضاها وموافقتها وعدم ترتب اذية وضرر عليها وهذا الجواز على كراهة .
“Yang populer dari para ahli fiqh syi’ah sebagaimana yang telah kami sebutkan. Bahwasanya diperbolehkan jima’ bersama istri melalui dubur jika sang istri ridha. Maksudnya adalah sang istri ridha dan telah sepakat maka diperbolehkan, dan jika tidak menimbulkan penyakit dan bahaya terhadap istrinya, maka diperbolehkan walaupun hal ini makruh” (Fatwa lihat di situs Al-Ushfur langsung: http://al-asfoor.com/fatawa/index.php?id=587)
As-Sistani pendeta besar syi’ah juga ditanya:
هل الجماع من الدبر حرام أم حلال؟ ولماذا؟ وهل الدبر مكان خروج الفضلات والقبل هو مكان خروج البول؟
“Apakah jima’ melalui dubur haram atau halal? Dan mengapa? Apakah dubur tempat keluarnya kotoran dan kemaluan tempat keluarnya air seni?”
As-Sistani menjawab:
الجماع من الدبر مكروه ولكنه جائز مع رضا الزوجة والمراد بالدبر هو ما ذكرت
“Jima’ melalui dubur adalah makruh. Akan tetapi jika sudah diridhai oleh istri maka diperbolehkan (tidak makruh lagi). Dan dubur adalah tempat keluarnya kotoran sebagaimana yang engkau sebutkan” (Istiftaa’aat As-Sistani hal. 224)
Silahkan para pembaca menghukumi sendiri akan bodohnya para syi’ah, yang mengatakan bahwa jima’ bersama istri melalui dubur diperbolehkan dan tidaklah berdosa serta tidak membatalkan puasa begitu pula tidak mewajibkan mandi.
Ajaran Islam menentang perilaku Sodomi
Hadist rasulullah :
“Barangsiapa yang berjima’ dengan istri yang haid atau berjima’ dengan istri melalui duburnya atau mendatangi seorang dukun, maka dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Jika jima’ bersama istri melalui dubur adalah dosa besar, lantas bagaimana jika hal tersebut dilakukan di bulan Ramadhan?? Tentu dosanya lebih besar. Namun, tidak bagi syi’ah. Bagi syi’ah tidaklah berdosa jima’ bersama istri melalui dubur walaupun di bulan Ramadhan jika keduanya saling ridha dan saling menyukai jima’ melalui dubur
Sodomi alias menggauli orang dengan memasukkan buah zakar ke duburnya. Ini sangat terlarang dalam Islam bahkan kalian bisa membaca sejarah kebebasan sex umat Nabi Luth yang dilaknat. Atau dalam sejarah manusia yaitu sodom-gomorah, pompeii, dll. bahkan kalian bisa menelusuri sejarah tentang itu lewat penemuan arkheologi.
“Barangsiapa yang berjima’ dengan istri yang haid atau berjima’ dengan istri melalui duburnya atau mendatangi seorang dukun, maka dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Jika jima’ bersama istri melalui dubur adalah dosa besar, lantas bagaimana jika hal tersebut dilakukan di bulan Ramadhan?? Tentu dosanya lebih besar. Namun, tidak bagi syi’ah. Bagi syi’ah tidaklah berdosa jima’ bersama istri melalui dubur walaupun di bulan Ramadhan jika keduanya saling ridha dan saling menyukai jima’ melalui dubur
Sodomi alias menggauli orang dengan memasukkan buah zakar ke duburnya. Ini sangat terlarang dalam Islam bahkan kalian bisa membaca sejarah kebebasan sex umat Nabi Luth yang dilaknat. Atau dalam sejarah manusia yaitu sodom-gomorah, pompeii, dll. bahkan kalian bisa menelusuri sejarah tentang itu lewat penemuan arkheologi.
Di Sosial Media mungkin anda menemui ada otak dangkal yang mengartikan surat Al Baqarah 233. Mereka dengan genit mengartikan ayat tersebut bahwa boleh apa saja untuk mendukung kesesatannya, padahal sebenarnya tidak seperti itu. Di bawah ini adalah terjemahan
surah Al Baqarah 223.
surah Al Baqarah 223.
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Nampaklah kalimat “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”. Tapi jangan lupa Al-Qur’an mempunyai perumpamaan yang indah dan jelas tidak mendukung sodomi, yaitu “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam”. Tentu kalian yang sudah tahu apa itu bercocok tanam yaitu menanam benih dan menuai hasil, jika di manusia menanam benih (sperma) adalah kemaluan perempuan, bukan duburnya.
Dan jika kalian tetap mengacau dalam kesesatan bahwa boleh lewat mana saja?. Maka sama aja mempercayai diri anda kemungkinan bisa lahir karena karena bapak anda memasukkan sperma lewat dubur ibu anda hingga anda lahir lewat dubur pula, mana ada ilmu pengetahuan secara biologi manusia lahir lewat dubur?. Bangga lahir lewat dubur ??? WARNING ! agama yang baik tidak memperbudak pikiran manusia bahkan mendorong untuk berpikir bukan malah mendorong manusia seperti berpenyakit saraf.
Tanggapan di Sosial Media Facebook
Tanggapan di Sosial Media Facebook
Ino Ramane Fathir
ngawur ini mah..ga puasa aja klo lewat dubur ga boleh apa lagi waktu puasa..
Gatot Jalakaca Putra
jima lewat belakang dilaknat Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam
ada dalilnya, namun sy lupa . afwan
ada dalilnya, namun sy lupa . afwan
Siti Masitoh
benar2 ajaran yg sesat .. ingat ini bukan ajaran islam berhati2 lah wahai sodara muslim
Zulfiandra Agustry
atheis mulai memasuki dunia maya!!!! *hati.hati*
Bahak Uddin
Dalam
tidak puasa sodomi itu sudah haram apalagi dalam keadaan puasa, ahlus
sunnah yang manapun haram.kecuali menurut pendapat syi'ah.
Maruli Siregar
Analogi mencuri tidak membatalkan puasa, tapi mencuri dilarang dan berdosa, serta membatalkan pahala puasa.
Muhammad Aly Amran
Hukum Syiah ni kyak nya....
Irwan Bachrie
Dogma
dan doktrin kadang menghinggapi seseorang lewat politik, agama, dll.
Walau amoral, sumbang, minor, bagi yang terkena dogma akan percaya buta,
dan mereka akan mengatakan kalian salah dan yang benar adalah sodomi
tidak membatalkan puasa. Itulah kehebatan dogma yang menjajah alam
bawah kesadaran manusia.
Aldoni Sikumbang
jangan sampai terjadi lagi azab di jaman nabi lux... di lenyapkannya negeri sodomi....
Cucu Hermawan
Itu memang sengaja di publikasikan dg tujuan merusak islam dari dalam, dan sdh tentu yg buat bukan org islam.
Di bagian bawahny jg ad penjelasannya kalo itu tdk benar.
Di bagian bawahny jg ad penjelasannya kalo itu tdk benar.
Dedi Pranata M
Idkholu syai' fi syai'
(Memasukan sesuatu kedalam sesuatu) membatalkan puasa.
Dari belakang juga haram walaupun gak puasa.
Ini bukan lelucon gan
(Memasukan sesuatu kedalam sesuatu) membatalkan puasa.
Dari belakang juga haram walaupun gak puasa.
Ini bukan lelucon gan
Rianda Heri Saputra
Itu ajaran syiah yg membolehkan sodomi... perangai kaum nabi luth yg kena azab mau di benarkan??? bodohnya tu di dengkul tuh.. 
Rudi AL Mukminin
syiah..... bahaya syiah semua fatwanya seperti setan.... sodomi pelakunya di jamin neraka
0 komentar:
Posting Komentar